Skripsi

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TAMBAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN (STUDI PADA DESA KALANGANYAR KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO)

Penulis AINIYAH, KHURROTUL
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4507/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TAMBAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN (STUDI PADA DESA KALANGANYAR KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO)

#1611121021

Pengarang: AINIYAH, KHURROTUL

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.HI., S.H., M.H,

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4507/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 346.0 AIN a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4507/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

xiii + 65 hal; 30 cm

Subyek

PERJANJIAN BAGI HASIL

Kata Kunci

Perjanjian Bagi Hasil Tambak

Anotasi

ABSTRAK Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tambak Di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hukum perjanjian bagi hasil tambak menurut adat setempat dan Undang-undang. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian bagi hasil tambak di Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penggarap dengan pembagian 70% untuk pemilik tambak dan 30% untuk penggarap setelah dikurangi biaya-biaya pemeliharaan ikan. Perjanjian berdasarkan hukum adat dipilih oleh masayarakat karena memiliki banyak keunggulan yaitu kurangnya resiko kerugian antara dua pihak sebab kerugian ditanggung bersama, dan Kendala-kendala yang dihadapi dalam perjanjian bagi hasil tambak di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo antara lain ketidaktahuan masyarakat tentang undang-undang perjanjian bagi hasil perikanan, faktor budaya dan faktor pendidikan.

Di-entri: 05 April 2021 04:54