TINJAUAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH PERTAMA KALI YANG BERADA DI DALAM KAWASAN KONSERVASI DI DAERAH SURABAYA TIMUR
Penulis DWIDENADIE, ASMAR INDRASWOROSkripsi
2020
4513/UB/FH/20
Ind
TINJAUAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH PERTAMA KALI YANG BERADA DI DALAM KAWASAN KONSERVASI DI DAERAH SURABAYA TIMUR
#1611121026Pengarang: DWIDENADIE, ASMAR INDRASWORO
Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4513/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 384.55 Dwi t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4513/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
xii + 54 hal; 30 cm
Subyek
PERTANAHAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pertanahan merupakan kebijakan pemerintahan di dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dalam pertanahan, ada lembaga pemerintahan nonkementrian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Badan Pertanahan Nasional yang menyelenggarakan beberapa fungsi yang salah satu diantaranya Pendaftaran Tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah berupa sertifikat. Tidak semua tanah dapat disertifikatkan salah satunya Tanah Aset, namun apabila hak tersebut adalah Hak Pengelolaan, maka disamping kebutuhan pribadi, dapat dipergunakan pihak lain atas persetujuan pihak Pemerintah Kota. Salah satu tanah aset yang dapat disertifikatkan adalah Tanah Konservasi. Konservasi memiliki tujuan untuk melindungi habitat atau tempat berbagai makhluk hidup dari kerusakan, baik secara erosi, longsor dan hal lainnya. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan UndangUndang No. 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air dan Tanah yang dapat merugikan masyarakat yang pasalnya tidak boleh mendirikan bangunan di area tersebut, dengan dijanjikan IMB yang akan dikeluarkan secara menyusul oleh developer. Di himbau untuk masyarakat agar mengecek sebidang tanahnya terlebih dahulu di peta kawasan konservasi di Pemerintah Kota atau di BPN. Apabila masuk, maka masyarakat dapat mensertifikatkan dengan catatan tidak mendirikan bangunan.