TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA
Penulis CANDRAWATI, OIVIA EKASkripsi
2020
4523/UB/FH/20
Ind
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA
#1611111059Pengarang: CANDRAWATI, OIVIA EKA
Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN KUSUMA, SH., MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4523/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.048 Can t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4523/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
xi + 82 hal, 30cm
Subyek
PIDANA - PENCEMARAN NAMA BAIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Di zaman modern ini, kemajuan teknologi komunikasi dan elektronik terjadi disemua bidang kehidupan. Kemajuan teknologi ditandai dengan munculnya media elektronik seperti komputer. Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan. Salah satu kejahatan yang dilakukan menggunakan media elektronik yaitu kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Pencemaran Nama Baik melalui media sosial merupakan Tindak Pidana yang menyerang kehormatan orang lain dengan dimaksudkan hal tersebut diketahui umum menggunakan media elektronik sebagai tempat untuk melakukan kejahatan. Kebebasan berpendapat di Indonesia dapat dilihat di Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 Ayat (1). Akan tetapi ada pembatasan pula agar tidak menjadi pencemaran nama baik. Pengaturan tentang pembatasan tersebut diatur di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Terdapat pula peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang mengkaji suatu aturan Perundang-undangan atau norma yang mempunyai kekuatan hukum. Dalam penulisan skripsi ini Undang-undang uang digunakan yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Junto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.