Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penulis DEWI, NIRINDRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4517/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

#1611111136

Pengarang: DEWI, NIRINDRA

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini SH., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4517/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 368.4 Dew p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4517/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

ix + 69 hal; 30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN - JAMINAN SOSIAL

Kata Kunci

Jaminan Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja Pegawai Negeri Sipil

Anotasi

Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui metode pendekatan perundang-undangan dan penafsiran secara sistematis, didapatkan hasil bahwa kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN (Persero) berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal ini disebabkan, menurut Pasal 1 angka 6 UU SJSN dan pasal 1 angka 1 UU BPJS bahwa yang berwenang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara ini berstatus badan hukum publik yang bersifat nirlaba. Sementara itu, PT TASPEN (Persero) berstatus badan usaha yang bersifat mencari laba. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Nasional) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara seharusnya bukan oleh PT TASPEN (Persero), tapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di-entri: 30 March 2021 04:54