PERLINDUNGAN HUKUM ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penulis DEWI, NIRINDRASkripsi
2020
4517/UB/FH/20
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
#1611111136Pengarang: DEWI, NIRINDRA
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini SH., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4517/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 368.4 Dew p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4517/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
ix + 69 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN - JAMINAN SOSIAL
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui metode pendekatan perundang-undangan dan penafsiran secara sistematis, didapatkan hasil bahwa kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN (Persero) berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal ini disebabkan, menurut Pasal 1 angka 6 UU SJSN dan pasal 1 angka 1 UU BPJS bahwa yang berwenang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara ini berstatus badan hukum publik yang bersifat nirlaba. Sementara itu, PT TASPEN (Persero) berstatus badan usaha yang bersifat mencari laba. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Nasional) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara seharusnya bukan oleh PT TASPEN (Persero), tapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).