PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBUDIDAYAAN PERIKANAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 156/PID.SUS/2019/PN.SDA)
Penulis SUYANTO, OKTALIA AYU WARDANISkripsi
2020
4537/UB/FH/20
Ind
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBUDIDAYAAN PERIKANAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 156/PID.SUS/2019/PN.SDA)
#1611111056Pengarang: SUYANTO, OKTALIA AYU WARDANI
Pembimbing Pertama: Dr. YAHMAN, SH., MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4537/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 338.3 Suy p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4537/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 69 hlm, 30cm
Subyek
BUDIDAYA PERIKANAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Latar belakang penulisan ini penulis mengangkat masalah pelanggaran pidana perikanan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan di Indonesia yang penegakan hukumnya kurang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Maka para peneliti merumuskan masalah bagaimana ketentuan hukum pidana perikanan yang tidak memiliki izin usaha dan bagaimana penerapan hukum pidana perikanan yang tidak memiliki izin usaha di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 156 / Pid.Sus / 2019 / PN SDA). Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.