IMPLEMENTASI PERBUP SIDOARJO NOMOR 29 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PERLINDUNGAN POHON DI TEPI JALAN
Penulis Dliyaulhaq, Ajeng HidayantiSkripsi
2020
1329/UB/FISIP-AP/20
Ind
IMPLEMENTASI PERBUP SIDOARJO NOMOR 29 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PERLINDUNGAN POHON DI TEPI JALAN
#1613111036Pengarang: Dliyaulhaq, Ajeng Hidayanti
Pembimbing Pertama: Drs, Ali Fahmi, M.Si.
Pembimbing Kedua: Ismail, S.Sos., M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP - AP
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1329/UB/FISIP-AP/20
No. Klasifikasi: 363.7 Dli i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1329/UB/FISIP-AP/20
Deskripsi Fisik
xix + 103 hal; 30 cm
Subyek
PERMASALAH LINGKUNGAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Lingkungan hidup merupakan kesatuan antara seluruh makhluk hidup dan non-hidup, meliputi berbagai unsur lingkungan serta manfaatnya termasuk interaksi seluruh spesies dan sumber daya alam. Masalah lingkunga yang sering kita jumpai adalah pencemaran udara, banjir, tanah longlor, kebakaran hutan, dan lain sebagainya. Pohon merupakan tanaman yang sangat di butuhkan bagi kehidupan, pasalnya pohon adalah penghasil oksigen yang di butuhkan bagi makhluk hidup. Bupati Sidoarjo telah mengeluarkan perbub nomor 29 tahun 2018 tentang perlindungan pohon di tepi jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebershian (DLHK). Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Sementara, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan informan, serta pemanfaatan dokumen tertulis. Selanjutnya, teknik analisis data yaitu dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa DLHK sebagai implementator peraturan bupati sidoarjo nomor 29 tahun 2018 sudah melaksanakan perawatan terhadap pohon dengan cara melakukan penyiraman, penebangan dan perantingan. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang merusak pohon dengan cara membuang sampah di tepi jalan, member cairan perusak pohon dan memaku pohon. Kurangnya kesadaran masyarakat menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang merugikan diri mereka sendiri.