IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 33 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Penulis Pradana, Muhammad Ardhika KurniaSkripsi
2020
1348/UB/FISIP-AP/20
Ind
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 33 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
#13031022Pengarang: Pradana, Muhammad Ardhika Kurnia
Pembimbing Pertama: Dra. Dewi Amartani, M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra. Tri Prasetijowati, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP- AP
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1348/UB/FISIP-AP/20
No. Klasifikasi: 352.63 Pra i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1348/UB/FISIP-AP/20
Deskripsi Fisik
xii + 108 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PELAYANAN PUBLIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK; Uji kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang berfungsi sebagai alat untuk menguji kelayakan sebuah kendaraan. Pengujian kendaraan bermotor diberikan sebagai syarat utama agar kendaraan bisa beroperasi dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan. Lembaga yang berwenang untuk melakukan uji kendaraan bermotor terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pemerintah daerah, agen pemegang merk dan unit swasta. Pada pemerintah daerah, kewenangan uji kendaraan bermotor dipegang oleh Dinas Perhubungan di masing-masing daerah. Pada masing-masing pos pengujian, terdapat beberapa penguji dengan berbagai tingkatan sesuai dengan kewenangannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. Pada dasarnya pelayanan public dibutuhkan untuk memberikan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan para penerima pelayanan umum maupun pelaksana peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian skripsi ini digunakan metode penelitian berupa deskriptif kualitatif yang menerangkan mengenai uji kendaraan bermotor secara rinci. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan menteri tersebut sudah secara optimal dalam meningkatkan pelayanan pengujian kepada masyarakat. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti keterbatasan lahan dan kurangnya penguji lapangan. Maka dari itu perlu adanya solusi berupa perluasan lahan untuk uji kendaraan bermotor dan penambahan jumlah penguji agar masalah yang terjadi dapat diatasi dengan baik. Pimpinan beserta pegawai diharapkan dapat secara cepat dan tepat dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi pada pengujian kendaraan bermotor.