Skripsi

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 33 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Penulis Pradana, Muhammad Ardhika Kurnia
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

1348/UB/FISIP-AP/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 33 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

#13031022

Pengarang: Pradana, Muhammad Ardhika Kurnia

Pembimbing Pertama: Dra. Dewi Amartani, M.Si.

Pembimbing Kedua: Dra. Tri Prasetijowati, M.Si.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FISIP- AP

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 1348/UB/FISIP-AP/20

No. Klasifikasi: 352.63 Pra i

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

1348/UB/FISIP-AP/20

Deskripsi Fisik

xii + 108 hal; 21 x 30 cm

Subyek

PELAYANAN PUBLIK

Kata Kunci

Uji kendaraan bermotor pelayanan penguji

Anotasi

ABSTRAK; Uji kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang berfungsi sebagai alat untuk menguji kelayakan sebuah kendaraan. Pengujian kendaraan bermotor diberikan sebagai syarat utama agar kendaraan bisa beroperasi dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan. Lembaga yang berwenang untuk melakukan uji kendaraan bermotor terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pemerintah daerah, agen pemegang merk dan unit swasta. Pada pemerintah daerah, kewenangan uji kendaraan bermotor dipegang oleh Dinas Perhubungan di masing-masing daerah. Pada masing-masing pos pengujian, terdapat beberapa penguji dengan berbagai tingkatan sesuai dengan kewenangannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. Pada dasarnya pelayanan public dibutuhkan untuk memberikan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan para penerima pelayanan umum maupun pelaksana peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian skripsi ini digunakan metode penelitian berupa deskriptif kualitatif yang menerangkan mengenai uji kendaraan bermotor secara rinci. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan menteri tersebut sudah secara optimal dalam meningkatkan pelayanan pengujian kepada masyarakat. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti keterbatasan lahan dan kurangnya penguji lapangan. Maka dari itu perlu adanya solusi berupa perluasan lahan untuk uji kendaraan bermotor dan penambahan jumlah penguji agar masalah yang terjadi dapat diatasi dengan baik. Pimpinan beserta pegawai diharapkan dapat secara cepat dan tepat dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi pada pengujian kendaraan bermotor.

Di-entri: 02 December 2020 04:54