PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA PINJAMAN ONLINE CICIL.CO.ID DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN NASABAH
Penulis Dewantoro, DallySkripsi
2020
1343/UB/FISIP-AP/20
Ind
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA PINJAMAN ONLINE CICIL.CO.ID DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN NASABAH
#1613111069Pengarang: Dewantoro, Dally
Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos., M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra.Tri Prasetijowati, M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-AP
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1343/UB/FISIP-AP/20
No. Klasifikasi: 381.3 Dew p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1343/UB/FISIP-AP/20
Deskripsi Fisik
xi + 79 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada pinjaman online cicil.co.id dalam meningkatkan perlindungan nasabah. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan dari jurnal yang diperoleh langsung dari narasumber, yaitu pegawai otoritas jasa keuangan. Penelitia ini berpatokan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pengawasan jasa keuangan yang memberikan perlindungan dan rasa aman atas transaksi atau investasi yang dijalankan lembaga jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independent yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dibidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan yang bertujuan agar kegatan disektor jasa keuangan dapat erselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel sehingga mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanutan dan setabil, serta melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen. Dikarenakan penggunaan pinjaman online cicil.co.id yang menarik minat mahasiswa, tentu berefek pada pelaksanaa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang belum optimal dikarenakan adanya hambatan regulasi dan infrastruktur pengawasan. Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuanagan terhadap Pinjaman Online atau Peer to Peer Lending yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, peraturan itulh yang menjadi landasan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.