Skripsi

PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA PINJAMAN ONLINE CICIL.CO.ID DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN NASABAH

Penulis Dewantoro, Dally
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

1343/UB/FISIP-AP/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA PINJAMAN ONLINE CICIL.CO.ID DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN NASABAH

#1613111069

Pengarang: Dewantoro, Dally

Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos., M.Si.

Pembimbing Kedua: Dra.Tri Prasetijowati, M.Si

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FISIP-AP

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 1343/UB/FISIP-AP/20

No. Klasifikasi: 381.3 Dew p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

1343/UB/FISIP-AP/20

Deskripsi Fisik

xi + 79 hal; 30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kata Kunci

Pengawasan Pinjaman Online Perlindungan Konsumen

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada pinjaman online cicil.co.id dalam meningkatkan perlindungan nasabah. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan dari jurnal yang diperoleh langsung dari narasumber, yaitu pegawai otoritas jasa keuangan. Penelitia ini berpatokan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pengawasan jasa keuangan yang memberikan perlindungan dan rasa aman atas transaksi atau investasi yang dijalankan lembaga jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independent yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dibidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan yang bertujuan agar kegatan disektor jasa keuangan dapat erselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel sehingga mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanutan dan setabil, serta melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen. Dikarenakan penggunaan pinjaman online cicil.co.id yang menarik minat mahasiswa, tentu berefek pada pelaksanaa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang belum optimal dikarenakan adanya hambatan regulasi dan infrastruktur pengawasan. Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuanagan terhadap Pinjaman Online atau Peer to Peer Lending yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, peraturan itulh yang menjadi landasan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

Di-entri: 01 December 2020 04:54