EVALUASI PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 7 TAHUN 2015 DALAM RANGKA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto)
Penulis Prasetyo, Dimas BagusSkripsi
2020
1356/UB/FISIP-AP/20
Ind
EVALUASI PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 7 TAHUN 2015 DALAM RANGKA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto)
#1613111050Pengarang: Prasetyo, Dimas Bagus
Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos., M.Si.
Pembimbing Kedua: Bagus Ananda Kurniawan S.AP, M.AP,
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-AP
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1356/UB/FISIP-AP/20
No. Klasifikasi: 658.154 Pra e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1356/UB/FISIP-AP/20
Deskripsi Fisik
xvi + 94 hal; 21 x 30 cm
Subyek
IMPLEMENTASI - PENGELOLAAN DANA DESA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAKSI Alokasi Dana Desa merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota yang dalam pembagiannya dibagikan ke setiap desa yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dari Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2015 tersebut. Penulisan ini menggambarkan dan mengetahui permasalahan yang diteliti dalam hal ini yakni evaluasi Perbup Mojokerto no 7 Tahun 2015 dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu mendiskripsikan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada informan tentang pelaksanaan Alokasi Dana Desa, kemudian membandingkan dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto antara lain faktor internal yaitu Pelaksana, Perbup Mojokerto No.7 Tahun 2015, Aparat Pemerintah dan faktor eksternal yaitu kondisi Sosial, Politik dan Ekonomi.