PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KEPADA MASYARAKAT DESA (Studi Kasus di Desa Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo)
Penulis Ummah, QoirulSkripsi
2020
1326/UB/FISIP-AP/20
Ind
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS KEPADA MASYARAKAT DESA (Studi Kasus di Desa Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo)
#1613121036Pengarang: Ummah, Qoirul
Pembimbing Pertama: Drs. Ali Fahmi, M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra. Tri Prasetijowati, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA :FISIP-AP
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1326/UB/FISIP-AP/20
No. Klasifikasi: 658.154 Umm p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1326/UB/FISIP-AP/20
Deskripsi Fisik
xiv + 89 hal; 30 cm
Subyek
IMPLEMENTASI - PENGELOLAAN DANA DESA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam mewujudkan Akuntabilitas kepada masyarakat desa. Yang merupakan faktor utama dalam lembaga pemerintahan sebagai bentuk Akuntabilitas untuk meningkatkan partisipasi kepada masyarakat desa. Transparansi pengelolaan dana desa bertujuan untuk mengetahui tentang sistem Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan data Kualitatif Deskriptif dengan studi kasus mendiskripsikan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Peneliti..akan menguji dengan peraturan yang berlaku tentang pengelolaan alokasi dana desa yaitu Undang-undang..No. 6 tahun 2014 “Tentang Desaâ€. dan di crosscheck dengan fenomena nyata yang terjadi pada..pengelolaan Alokasi Dana Desa dan pelaksanaan Transparansi Dana Desa (ADD) di desa Sumber kembar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, sudah menampakkan adanya pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Sedangkan dalam pertanggungjawaban dilihat secara hasil fisik sudah menunjukkan pelaksanaan yang akuntabel dan transparan, namun dari sisi administrasi masih diperlukan adanya pembinaan lebih lanjut, karena belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Kendala utamanya adalah belum efektifnya pembinaan aparat pemerintahan desa dan kompetensi sumber daya manusia, sehingga masih memerlukan pendampingan dari aparat Pemerintah Daerah secara berkelanjutan.