ANALISIS PERWALI NO 21 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PENYELENGGARAAN REKLAME KOTA SURABAYA (Studi Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Surabaya)
Penulis Putra, Dhimas NugrahaSkripsi
2020
1290/UB/FISIP-AP/20
Ind
ANALISIS PERWALI NO 21 TAHUN 2018 DALAM MENUNJANG PENYELENGGARAAN REKLAME KOTA SURABAYA (Studi Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Surabaya)
#1613111055Pengarang: Putra, Dhimas Nugraha
Pembimbing Pertama: Dra. Tri Prasetijowati. M.Si.
Pembimbing Kedua: Ismail, S.Sos. M.S.I selaku
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1290/UB/FISIP-AP/20
No. Klasifikasi: 352.48 Put a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1290/UB/FISIP-AP/20
Deskripsi Fisik
xix + 69 hal; 21 x 30 cm
Subyek
ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya tidak bisa lepas kaitan nya dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018,dalam peraturan walikota ini semua tata cara penyelenggaraan dibahas dan dicantumkan di dalamnya,agar supara pihak penyelenggara reklame tidak sesuka hati mendirikan reklame di Kota Surabaya,karena sudah ada Peraturan Walikota yang mengaturnya.Setiap peraturan pasti ada yang tidak sempurna,entah itu dilanggar atau pun tidak berjalan semestinya.Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk : 1.) Menganalisis Perwali Nomor 21 Tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya,2.)Menganallisis apa saja factor yang menghambat dalam proses penyelenggaraan reklame tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Peneliti akan meneliti objek kajiannya dan mengadakan interaksi langsung dengan informan untuk mendapatkan data yang akurat. Informan dalam penelitian ini meliputi staf Perizinan Penyelenggaraan Reklame di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,Cipta Karya Dan Tata Ruang Surabaya. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mencari, mengorganisasikan dan memilah-milah data sehingga menjadi satuan yang dapat dikelola. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Selanjutnya, analisis data dilakukan yaitu dengan transkrip data; reduksi data; penyajian data;dan verifikasi data. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa 1) semua tata cara hingga persyaratan penyelenggaraan reklame yang sudah tercantum jelas pada Perwali Nomor 21 Tahun 2018 dapat berjalan sesuai dengan prosedur,meskipun ada beberapa hal yang terkadang menjadi penghambat proses penyelenggaraan reklame,namun itu terjadi bukan karena kesalahan pihak dinas terkait,namun biasanya terjadi kesalahan pada pihak yang ingin mengurus izin penyelenggaraan reklame.dan 2) Faktor pendukung dan penghambat penyelenggaraan reklame itu sendiri pun tidak lepas dari adanya situasi dan kondisi di lapangan,yang biasanya menghambat adalah kurangnya persyaratan dari bakal calon penyelenggara reklame itu sendiri.