STRATEGI CYBER PUBLIC RELATIONS MELALUI PENGELOLAAN KONTEN WEBSITE BPK RI PERWAKILAN JAWA TIMUR DALAM MEMBERIKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Penulis Purnamawati, AnjelitaSkripsi
2020
1220/UB/FISIP-KOM/20
Ind
STRATEGI CYBER PUBLIC RELATIONS MELALUI PENGELOLAAN KONTEN WEBSITE BPK RI PERWAKILAN JAWA TIMUR DALAM MEMBERIKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
#1613211101Pengarang: Purnamawati, Anjelita
Pembimbing Pertama: Fitria Widiyani Roosinda., S.Sos.M.Si
Pembimbing Kedua: I Dewa Nyoman S, S.AP.,SH,M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-Kom
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 1220/UB/FISIP-KOM/20
No. Klasifikasi: 659.82 Pur s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
1220/UB/FISIP-KOM/20
Deskripsi Fisik
xvi + 95 hal; 21 x 30 cm
Subyek
CYBER PUBLIC RELATIONS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Strategi Cyber Public Relations Melalui Pengelolaan Konten Website BPK RI Perwakilan Jawa Timur Dalam Memberikan Layanan Informasi Publik. Latar belakang penelitian ini adalah adanya perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini, internet khususnya website merupakan media komunikasi yang sering digunakan dalam sebuah perusahaan maupun badan publik. Website resmi BPK sendiri merupakan salah satu gerbang informasi online yang dapat dan mudah diakses oleh masyarakat. Untuk mengetahui strategi cyber public relations pengelolaan konten website https://surabaya.bpk.go.id/ milik BPK Perwakilan Jawa Timur, maka dilakukannya penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan studi kasus. Dari hasil pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan penelusuran dokumen yang relevan, peneliti berhasil mendapatkan sejumlah temuan penting. Setelah melakukan wawancara dengan narasumber, diketahui bahwa strategi cyber public relations melalui pengelolaan konten website sebagai berikut. 1) Mengikuti arahan kebijakan yang berlaku. 2) Strategi menyelesaikan krisis komunikasi dengan media social yaitu dengan memanfaatkan media elektronik internet dengan memberikan konfirmasi dan meluruskan informasi negatif yang tidak benar dan klarifikasi secara terbuka. 3) Memilah informasi, dalam memberikan sebuah informasi kepada masyarakat BPK Perwakilan Jawa Timur dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terdapat jenis-jenis informasi yang disampaikan oleh Badan Publik. Adapun jenis-jenis informasi publik tersebut. 1) Informasi yang diumumkan secara berkala. 2) Informasi yang tersedia setiap saat. 3) Informasi yang diumumkan serta-merta. 4) Informasi yang dikecualikan.