ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UJI KOSMETIK TERHADAP HEWAN DI INDONESIA
Penulis ANGGRAINY,NELLA MEYSkripsi
2026
5538/UB/FH/26
Ind
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UJI KOSMETIK TERHADAP HEWAN DI INDONESIA
#2211111037/FHPengarang: ANGGRAINY,NELLA MEY
Pembimbing Pertama: Juli Nurani S.H.,M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5538/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 344.0 ANG,a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5538/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xiv+86 hal ;30 cm
Subyek
Penggunaan uji coba pada hewan
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penggunaan uji coba pada hewan untuk kosmetik masih lazim di sektor kosmetik Indonesia selama tahap penelitian dan pengembangan produk sebelum dipasarkan. Tujuan utama pengujian ini biasanya untuk mengevaluasi keamanan, efek berbahaya, dan kemungkinan reaksi merugikan dari bahan dan produk kosmetik yang berkaitan dengan kesehatan manusia. Meskipun demikian, praktik ini telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan di masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan dan standar etika. Berbagai metode pengujian kosmetik pada hewan dapat menyebabkan penderitaan fisik yang cukup besar, seperti rasa sakit, stres berkepanjangan, kecacatan permanen, dan bahkan kematian, yang mengakibatkan konflik moral antara kepentingan industri dan perlindungan makhluk hidup. Di Indonesia, terdapat kekurangan kerangka hukum spesifik yang secara langsung mengatur pengujian kosmetik pada hewan, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai penegakannya. Perlindungan hukum yang ada untuk hewan dalam bidang pengujian kosmetik sebagian besar didasarkan pada peraturan umum, terutama Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang direvisi oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2014, bersama dengan Pasal 302 KUHP, yang mengatur tentang kekejaman terhadap hewan. Selain itu, prosedur pengujian kosmetik yang melibatkan hewan juga dipengaruhi oleh berbagai pedoman penelitian etis yang ditetapkan oleh komite etik di tingkat nasional dan institusional. Meskipun demikian, standar etika ini tidak memiliki otoritas wajib yang sama dengan hukum formal, yang berarti bahwa perlindungan hukum yang tersedia untuk hewan masih cukup terbatas. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan seperangkat hukum yang lebih eksplisit, menyeluruh, dan terperinci untuk mengatur pengujian hewan untuk kosmetik. Legislasi ini bertujuan untuk menetapkan kejelasan hukum, melindungi kesejahteraan hewan, dan mendorong penggunaan metode alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan untuk pengujian kosmetik, sekaligus memastikan keselamatan konsumen tidak terganggu. Kata kunci : Uji kosmetik pada hewan, Perlindungan hukum, Kode Etik
Catatan
Wisuda 2026