Skripsi

PEMBATALAN AKTA WASIAT NOMOR 8 TANGGAL 2 MARET 2012 YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017)

Penulis ABDULLAH
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4133/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PEMBATALAN AKTA WASIAT NOMOR 8 TANGGAL 2 MARET 2012 YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017)

#14010295

Pengarang: ABDULLAH

Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya ,SH ,M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4133/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346.046 Abd p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4133/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

x + 55 Hal ;30 Cm

Subyek

PEMBATALAN PERJANJIAN

Kata Kunci

Pembatalan Akta Wasiat Notaris

Anotasi

ABSTRAK Penelitian berjudul “Pembatalan Akta Wasiat Nomor 8 Tanggal 2 Maret 2012 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017)”, membahas permasalahan Bagaimana pengaturan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan Bagaimana perlindungan hukum penerima wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian bahwa Akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan oleh bukan pewasiat (ahli waris pewasiat), karena obyek wasiat sebelumnya telah dihubahkan oleh pewasiat kepada pihak lain, dan hibah telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang benar, dan penerima hibah telah melakukan balik nama sertipikat obyek hibah di Kantor Pertanahan. Dihibahkannya bidang tanah tersebut, maka semula pemilik bidang tanah, maka bidang tanah telah beralih dan penghibah bukan lagi sebagai pemilik hak atas tanah. Apabila penghibah tersebut mewasiatkan bidang tanah oibyek hibah kepada pihak lain, maka dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai pewasiat, yakni pewasiat haruslah pemilik obyek wasiat. Perlindungan hukum penerima wasiat yang dibuat di hadapan notaris, bahwa meskipun wasiat dibuat di hadapan notaris dan memenuhi syarat lainnya, namun karena tidak dipenuhinya syarat wasiat bahwa pewasiat adalah pemilik obyek wasiat, maka wasiat tersebut batal demi hukum. Apabila penerima wasiat dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui obyek wasiat telah dihibahkan kepada pihak lain, dapat menyelesaikan permasalahan kepada para ahli waris pewasiat sebagai perlindungan hukum preventif. Apabila tidak membawa hasil dapat menggugat ke pengadilan atas dibatalkannya wasiat merugikan penerima wasiat.

Di-entri: 02 September 2020 04:54