PEMBATALAN AKTA WASIAT NOMOR 8 TANGGAL 2 MARET 2012 YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017)
Penulis ABDULLAHSkripsi
2019
4133/UB/FH/19
Ind
PEMBATALAN AKTA WASIAT NOMOR 8 TANGGAL 2 MARET 2012 YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017)
#14010295Pengarang: ABDULLAH
Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya ,SH ,M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4133/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.046 Abd p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4133/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
x + 55 Hal ;30 Cm
Subyek
PEMBATALAN PERJANJIAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian berjudul “Pembatalan Akta Wasiat Nomor 8 Tanggal 2 Maret 2012 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017)”, membahas permasalahan Bagaimana pengaturan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan Bagaimana perlindungan hukum penerima wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian bahwa Akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan oleh bukan pewasiat (ahli waris pewasiat), karena obyek wasiat sebelumnya telah dihubahkan oleh pewasiat kepada pihak lain, dan hibah telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang benar, dan penerima hibah telah melakukan balik nama sertipikat obyek hibah di Kantor Pertanahan. Dihibahkannya bidang tanah tersebut, maka semula pemilik bidang tanah, maka bidang tanah telah beralih dan penghibah bukan lagi sebagai pemilik hak atas tanah. Apabila penghibah tersebut mewasiatkan bidang tanah oibyek hibah kepada pihak lain, maka dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai pewasiat, yakni pewasiat haruslah pemilik obyek wasiat. Perlindungan hukum penerima wasiat yang dibuat di hadapan notaris, bahwa meskipun wasiat dibuat di hadapan notaris dan memenuhi syarat lainnya, namun karena tidak dipenuhinya syarat wasiat bahwa pewasiat adalah pemilik obyek wasiat, maka wasiat tersebut batal demi hukum. Apabila penerima wasiat dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui obyek wasiat telah dihibahkan kepada pihak lain, dapat menyelesaikan permasalahan kepada para ahli waris pewasiat sebagai perlindungan hukum preventif. Apabila tidak membawa hasil dapat menggugat ke pengadilan atas dibatalkannya wasiat merugikan penerima wasiat.