PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PANYUSUNAN APBDES DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI BANGKALAN)
Penulis MUDABIR, AHMADSkripsi
2019
4333/UB/FH/19
Ind
PERAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PANYUSUNAN APBDES DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI BANGKALAN)
#1511111227Pengarang: MUDABIR, AHMAD
Pembimbing Pertama: JAMIL.,SH.,MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4333/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 342.09 Mud p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4333/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 76 hal; 30 cm
Subyek
PEMERINTAHAN DESA
Anotasi
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penyusunan Peraturan Desa APBDes Desa di Kabupaten Bangkalan perspektif Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta bagaimana peran Pemerintahan Desa dalam penyusunan APBDes perspektif Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam penelitian ini menggunakan jenis atau metode penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif sering disebut juga penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Selain disebut penelitian hukum kepustakaan juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Dalam penelitian jenis ini acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memerlukan proses persiapan bagi Pemerintahan Desa dalam penyusunan peraturan Desa APBDes. Mekanisme penyusunan Peraturan desa APBDes selama ini kurang optimal. Untuk itu membutuhkan peran dari Pemerintah Daerah untuk mewujudkan local Good governance. Peran pemerintahan Desa dalam Penyusunan APBDes harus mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memehui kebutuhan masyarakat Desa. Simpulan dan saran dari penelitian ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah harus memberi sosialisasi. Masyarakat berperan penting dalam penyusunan peraturan Desa APBDes secara terukur, terpadu dan bersinergi. pemerintahan Desa bersama-sama dengan masyarakat untuk melakukan proses pembelajaran dalam pelaksanaan tingkat partisipasi masyarakat desa dengan tetap menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat.