KEWAJIBAN GANTI RUGI PT ATHAYA AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DALAM PROYEK PERUMAHAN (Analisis Putusan Nomor 975 K/Pdt/2016)
Penulis Irawan, Windy Tri PutriSkripsi
2019
4220/UB/FH/19
Ind
KEWAJIBAN GANTI RUGI PT ATHAYA AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DALAM PROYEK PERUMAHAN (Analisis Putusan Nomor 975 K/Pdt/2016)
#1511121277Pengarang: Irawan, Windy Tri Putri
Pembimbing Pertama: Wredha Danang W, SHI.,MH.,CLA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4220/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.0416 Ira k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4220/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xii + 105 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM JUAL BELI TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perjanjian tentang pengikatan penjualan tanah dan bangunan adalah perjanjian awal sebelum penandatanganan Jual Beli berlaku, dan umumnya berisi ketentuan yang mengatur kewajiban dan hak para pihak. Masalah dalam penelitian ini adalah bahwa ada satu pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya yang sering disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Upaya untuk menyelesaikan wanprestasi dilihat dari tanggung jawab kreditor dalam hal ini dalam bentuk ganti rugi. Proses penyelesaian dimulai dengan musyarawah, jika tidak ada kata sepakat, maka satu pihak akan merasa dirugikan akan menuntut dengan cara hukum, yaitu melalui pengadilan, di mana ia menuntut keadilan atas kerugian yang ditimbulkan oleh mereka yang melakukan wanprestasi/ingkar janji.