PENYALAHGUNAAN DANA PENANANGANAN FAKIR MISKIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor:155/Pid.B/ 2015/PN Wkb)
Penulis RAKASIWI, NELLA AUGUSTINESkripsi
2019
4330/UB/FH/19
Ind
PENYALAHGUNAAN DANA PENANANGANAN FAKIR MISKIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor:155/Pid.B/ 2015/PN Wkb)
#1511121166Pengarang: RAKASIWI, NELLA AUGUSTINE
Pembimbing Pertama: M. A. Razak, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: FH - UBHARA
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4330/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 2X4.251 Rak p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4330/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 56 hal; 30 cm
Subyek
SHODAQOH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian berjudul “Penyalahgunaan Dana Penananganan Fakir Miskin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin (Studi Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor:155/Pid.B/ 2015/PN Wkb)”, membahas permasalahan Bagaimana ketentuan hukum tentang penyalahgunaan dana penananganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Bagaimana analisa putusan Pengadilan Negeri Waikabubak No. 155/Pid.B/2015/PN Wkb, amarnya menyatakan terdakwa AG dan terdakwa AD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian bahwa Ketentuan hukum tentang penyalahgunaan dana penananganan fakir miskin berdasarkan UU Fakir Miskin, tindakan AG dan AD yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin untuk program pemugaran rumah, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan AG dan AD tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur pasal 43 UU Fakir Miskin. Meskipun dakwaan jaksa penuntut umum maupun putusan Pengadilan menjatuhkan pidana atas dasar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa AG dan AD terdakwa melakukan tindak pidana melanggar penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 374 KUHP. Analisa putusan Pengadilan Negeri Waikabubak No. 155/Pid.B/ 2015/PN Wkb, amarnya menyatakan terdakwa AG dan terdakwa AD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. AG dan AD dituntut dan diputus telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP padahal penanganan kemiskinan diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Fakir Miskin, namun ketentuan Pasal 43 UU Fakir Miskin, lebih tepat diterapkan dalam kasus AG dan AD daripada Pasal 374 KUHP berdasarkan asas lex spesialis derogate lex Kata Kunci: Penyalahgunaan, Dana, Penananganan Fakir Miskin