PERTANGGUNG JAWABAN TENAGA MEDIS NON AHLI DALAM MELAKUKAN OPERASI BESAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5/Pdt.G/2015 PN MADIUN)
Penulis ANGRRAINI, ANGGRAINI PRADANSkripsi
2019
4115/UB/FH/19
Ind
PERTANGGUNG JAWABAN TENAGA MEDIS NON AHLI DALAM MELAKUKAN OPERASI BESAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5/Pdt.G/2015 PN MADIUN)
#1511111150Pengarang: ANGRRAINI, ANGGRAINI PRADAN
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, SH., M.Hum,
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA- FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4115/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.063 Ang p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4115/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 66 hal; 30 cm
Subyek
MALPRAKTEK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Kasus malpraktik merupakan salah satu masalah paling sentral berkaitan dengan hukum kesehatan dan pelayanan kesehatan.Malpraktik perdata dapat dikatakan terjadi ketika suatu tindakan malpraktik telah menyebabkan luka ataupun kematian bagi seseorang yang diduga disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, maupun pelanggaran aturan hukum oleh dokter/tenaga kesehatan/rumah sakit, dimana tindakan malpraktik tersebut tidak tunduk pada aturan-aturan hukum pidana maupun administratif. Pertanggungjawaban tenaga medis yang bukan tim ahli ketika melakukan operasi besar meliputi pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban pidana.