Status Pengangkatan Anak Secara Legal & Ilegal DiTinjau Dari Segi Hukum
Penulis WIBAWA, RIZKY ADIGUNA SETYASkripsi
2019
4358/UB/FH/19
Ind
Status Pengangkatan Anak Secara Legal & Ilegal DiTinjau Dari Segi Hukum
#1511121203Pengarang: WIBAWA, RIZKY ADIGUNA SETYA
Pembimbing Pertama: Dr.Bambang Suparno, SH.,MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA-FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4358/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 363.23 Wib t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4358/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 52 hal; 30 cm
Subyek
FUNGSI KEPOLISIAN
Anotasi
Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 134 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa tugas pokok dari kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu pengawalan juga merupakan tugas yang wajib untuk dilaksanakan. Terkait pelaksanaan pengawalan, pihak kepolisian berkewajiban mentaati Standar Operasional Prosedur yang sudah diterapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa, tugas pokok dari polisi yaitu melayani masyarakat dalam memberikan sebuah pelayanan. Yang mana pengawalan ini juga merupakan tugas yang wajib untuk dilaksanakan. Dalam melaksanakan pengawalan, para polisi yang akan melakukan pengawalan harus mentaati Standar Operasional Prosedur yang sudah diterapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Implikasi Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengawalan kendaraan pribadi adalah masih adanya permohonan dan pemberian ijin pengawalan kendaraan pribadi diluar konteks kepentingan tertentu, sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan petugas kepolisian dalam pemberian izin pengawalan kendaraan pribadi adalah semata-mata hanya mendasarkan pada tugas dan tanggung jawab pokok kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat