PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN SISTEM ELEKTRONIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (STUDI KASUS PUTUSAN NO.2644K/PID.SUS/2016)
Penulis RETU, MARINA FRISKASkripsi
2019
4146/UB/FH/19
Ind
PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN SISTEM ELEKTRONIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (STUDI KASUS PUTUSAN NO.2644K/PID.SUS/2016)
#1511112324*Pengarang: RETU, MARINA FRISKA
Pembimbing Pertama: Dr. JonaediEfendi, SH.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4146/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 364.163 Res p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4146/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 61 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PENGRUSAKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pengrusakan Sistem Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Studi Kasus Putusan No.2644K/PID.SUS/2016)” hasil dari rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Thaun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sitem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya. Dan pasa Pasal 49 disebutkan bahwa Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar). Majelis Hakim pada Kasus Putusan Nomor 2644K/Pid.Sus/2016 ini mengadili bahwa Undang-Undang ITE