PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 263/PID.SUS/2018/PN.SDA DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
Penulis NEVASARI, TESSALONI GRESSSkripsi
2019
4301/UB/FH/19
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 263/PID.SUS/2018/PN.SDA DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
#1511121178Pengarang: NEVASARI, TESSALONI GRESS
Pembimbing Pertama: Dr. A. DJOKO SUMARYANTO., SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4301/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.023 185 Nev p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4301/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xi + 81 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - ABORSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Latar belakang: Masalah aborsi saat ini sudah bukan merupakan rahasia lagi untuk dibicarakan, karena aborsi sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya sudah terjadi dimana-mana dan dilakukan oleh siapa saja. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun,dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan aborsi provokatus medikalis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Tujuan: (1) Untuk mengetahui pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku abortus kriminalis dan pengaturan-pengaturan hukum yang ada di Indonesia khususnya bagi pelaku aborsi. (2) Untuk mengetahui sejauhmana pengaturan hukum di Indonesia dalam menindak pelaku aborsi. (3) Untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban hukum bagi semua pelaku aborsi. Metode: Jenis penelitian yang digunakan penulisadalah penelitian hukum normatif. Hasil: Dalam perkara abortus criminalis di Indonesia ada beberapa peraturan hukum yang digunakan yaitu Pasal 299, 346, 348 dan 349 KUHP, Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 77A ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kesimpulan: Kasus aborsi dalam pidana yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 263/Pid.Sus/2018/PN.SDA tanggal 17 Mei 2018 masih terlalu ringan, mengingat bahwa aborsi dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan perbuatan yang dihukum karena melakukan aborsi adalah hukuman penjara selama paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Kata Kunci: Aborsi, Abortus Criminalis, Peraturan Hukum Aborsi Di Indonesia, Pengadilan Negeri Sidoarjo.