ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR KARENA HAMIL DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR:168/PDT.P/2012/PN.Mgl)
Penulis FAIZIN, NORSkripsi
2019
2658/FH/09
Ind
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR KARENA HAMIL DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR:168/PDT.P/2012/PN.Mgl)
#1511111286Pengarang: FAIZIN, NOR
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, SH., SHI., MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 2658/FH/09
No. Klasifikasi: 346.017 4 Fai a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
2658/FH/09
Deskripsi Fisik
xii + 85 hal; 30 cm
Subyek
WALI NIKAH - LUAR KAWIN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan bagi umat islam perkawinan merupakan sunnah rasul dan fitroh setiap manusia di Indonesia adanya hukum perkawinan yang secara otentik diatur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang selanjutntya disingkat dengan Undang-Undang Perkawinan. Dalam hukum perkawinan di Indonesia Pasal 7 ayat (1) undang-undang pernikahan menetapkan bahwa pria harus mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita harus mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Magelang mengenai dampak putusan perkawinan anak di bawah umur karena hamil di luar nikah serta pertimbangan hakim dalam perkara permohonan izin dispensasi No 168/PDT.p/2012/PN. Mgl sehingga menghasilkan temuan yang sudah sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuteaproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum khususnya hukum perdata di Indonesia. Hasil penelitian adalah Jadi dispensasi kawin merupakan pemberian kelonggaran untuk melakukan perkawinan kepada calon mempelai yang belum mencapai syarat umur perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk pihak pria mencapai umur 19 tahun dan untuk wanita mencapai umur 16 tahun yang seharusnya tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan untuk melaksanakan perkawinan umum karena alasan tertentu maka perkawinan tersebut diperbolehkan atau diizinkan melalui adanya pertimbangan hakim.