KEWAJIBAN PEMASANGAN TANDA BATAS BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Penulis RAHMANIYAH, SIMA SHINTIYAHSkripsi
2019
4215/UB/FH/19
Ind
KEWAJIBAN PEMASANGAN TANDA BATAS BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
#1511121209Pengarang: RAHMANIYAH, SIMA SHINTIYAH
Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI, S. H., M. Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4215/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346 Rah k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4215/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
x + 53 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM ARGARIA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dalam rangka mencapai kepastian hukum tentang hak atas tanahnya, maka perlu diberikan penjelasan tentang arti pentingnya sertipikat tanah, yaitu sebagai alat bukti yang kuat. Dengan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksaannya, diharapkan akan memberikan serta menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat luas, masyarakat diharapkan akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatur pertanahan di Indonesia untuk kemakmuran rakyat terutama dalam Pembangunan Nasional yaitu dengan memberikan penjelasan arti pentingnya sertipikat tanah yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat serta dapat dijadikan agunan di Bank-bank. Sertipikat hak atas tanah diberikan apabila terpenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah pemasangan tanda batas atas bidang tanah tersebut, dan pemasangannya tanda batas ini dilakukan sebelum pengukuran, maka terlebih dahulu pemegang hak atas tanah mengajukan permohonan sertipikat harus mengajukan permohonan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Gunanya tanda batas tersebut adalah untuk memberikan kepastian terhadap objek tanah yang meliputi letaknya, batas-batasnya, luasnya, ada tidak bangunan di atasnya, juga yang tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya sengketa batas dikemudian hari. Pemasangan tanda batas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor kesadaran hukum dari Pemegang hak atas tanah, faktor kebudayaan setempat serta belum diimbangi dengan penerapan sanksi yang tegas.