Skripsi

KEWAJIBAN PEMASANGAN TANDA BATAS BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Penulis RAHMANIYAH, SIMA SHINTIYAH
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4215/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KEWAJIBAN PEMASANGAN TANDA BATAS BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

#1511121209

Pengarang: RAHMANIYAH, SIMA SHINTIYAH

Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI, S. H., M. Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4215/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346 Rah k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4215/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

x + 53 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM ARGARIA

Kata Kunci

Tanah Batas Tanah Sengketa Pendaftaran Tanah.

Anotasi

ABSTRAK Dalam rangka mencapai kepastian hukum tentang hak atas tanahnya, maka perlu diberikan penjelasan tentang arti pentingnya sertipikat tanah, yaitu sebagai alat bukti yang kuat. Dengan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksaannya, diharapkan akan memberikan serta menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat luas, masyarakat diharapkan akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatur pertanahan di Indonesia untuk kemakmuran rakyat terutama dalam Pembangunan Nasional yaitu dengan memberikan penjelasan arti pentingnya sertipikat tanah yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat serta dapat dijadikan agunan di Bank-bank. Sertipikat hak atas tanah diberikan apabila terpenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah pemasangan tanda batas atas bidang tanah tersebut, dan pemasangannya tanda batas ini dilakukan sebelum pengukuran, maka terlebih dahulu pemegang hak atas tanah mengajukan permohonan sertipikat harus mengajukan permohonan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Gunanya tanda batas tersebut adalah untuk memberikan kepastian terhadap objek tanah yang meliputi letaknya, batas-batasnya, luasnya, ada tidak bangunan di atasnya, juga yang tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya sengketa batas dikemudian hari. Pemasangan tanda batas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor kesadaran hukum dari Pemegang hak atas tanah, faktor kebudayaan setempat serta belum diimbangi dengan penerapan sanksi yang tegas.

Di-entri: 23 August 2020 04:54