TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBERATAN DI TINJAU DALAM PASAL 363 KUHP ( Studi Kasus Putusan No. 374/pid.B/2018/PN Bil )
Penulis PRATIWI, LUTVIDIA EKASkripsi
2019
4373/UB/FH/19
Ind
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBERATAN DI TINJAU DALAM PASAL 363 KUHP ( Studi Kasus Putusan No. 374/pid.B/2018/PN Bil )
#1511121353Pengarang: PRATIWI, LUTVIDIA EKA
Pembimbing Pertama: Dr. BAMBANG SUPARNO., SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4373/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 364.1552 Pra t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4373/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 94 hal; 21x30 cm
Subyek
PENCURIAN - KEKERASAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban kejahatan, hal tersebut telah menarik perhatian penulis untuk meneliti salah satu Putusan Pengadilan Negeri Bangil Perkara Nomor: 374/Pid.B/2018/PN Bil. di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam putusan hakim dengan pidana pejara 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan baik bagi korban maupun bagi terdakwa. Untuk menentukan bahwa terdakwa terbukti bersalah atau tidak, hakim harus berpedoman pada system pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam perkara ini alat bukti yang sah untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim, yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat serta petunjuk. Selain itu, juga dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Kesesuaian antara masing-masing alat bukti serta barang bukti, maka akan diperoleh fakta hukum yang menjadi dasar bagi hakim untuk memperoleh keyakinan.