Skripsi

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBERATAN DI TINJAU DALAM PASAL 363 KUHP ( Studi Kasus Putusan No. 374/pid.B/2018/PN Bil )

Penulis PRATIWI, LUTVIDIA EKA
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4373/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBERATAN DI TINJAU DALAM PASAL 363 KUHP ( Studi Kasus Putusan No. 374/pid.B/2018/PN Bil )

#1511121353

Pengarang: PRATIWI, LUTVIDIA EKA

Pembimbing Pertama: Dr. BAMBANG SUPARNO., SH.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4373/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 364.1552 Pra t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4373/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

ix + 94 hal; 21x30 cm

Subyek

PENCURIAN - KEKERASAN

Kata Kunci

Pemidanaan Tindak Pidana Pencurian Pencurian Dengan Pemberatan

Anotasi

ABSTRAK Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban kejahatan, hal tersebut telah menarik perhatian penulis untuk meneliti salah satu Putusan Pengadilan Negeri Bangil Perkara Nomor: 374/Pid.B/2018/PN Bil. di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam putusan hakim dengan pidana pejara 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan baik bagi korban maupun bagi terdakwa. Untuk menentukan bahwa terdakwa terbukti bersalah atau tidak, hakim harus berpedoman pada system pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam perkara ini alat bukti yang sah untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim, yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat serta petunjuk. Selain itu, juga dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Kesesuaian antara masing-masing alat bukti serta barang bukti, maka akan diperoleh fakta hukum yang menjadi dasar bagi hakim untuk memperoleh keyakinan.

Di-entri: 17 March 2020 04:54