Skripsi

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYU JATI DI HUTAN

Penulis ANDARIN, ERIN PUTRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4152/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYU JATI DI HUTAN

#1511121181

Pengarang: ANDARIN, ERIN PUTRI

Pembimbing Pertama: Dr. Suharto, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4152/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.022 54 And a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4152/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

x, 67 hal : 30 cm

Subyek

PIDANA PENCURIAN

Kata Kunci

Tindak Pidana Pencurian Hutan.

Anotasi

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan perundangundangan terhadap kejahatan pencurian kayu jati? Serta bagaimanakah analisis yuridis putusan kasus Nomor 235/Pid.Sus/2014/PN Bjn? Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi di Perum Perhutani Bojonegoro. Data pada penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Data primer berupa sejumlah keterangan atau fakta yang secara langsung dan hasil wawancara dengan Polisi hutan di lokasi penelitian yang dipilih oleh penulis. Data sekunder digunakan sebagai pendukung dari data primer. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara, setelah semua data terkumpul kemudian dilakukan analisis data. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Adapun proses analisis yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan tiga cara yaitu pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa faktor penyebab warga masyarakat melakukan tindak pidana pencurian adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor sulitnya lapangan pekerjaan. Selain itu, pertimbangan yang diambil hakim pada putusan tersebut bersifat objektif memperhatikan undang-undang dan hati nurani berupa keyakinan yang kuat bahwa para terdakwa benar-benar bersalah. Memperhatikan pula pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, alasan terdakwa sampai melakukan perbuatan pencurian kayu hutan, barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan di depan persidangan, dan harus juga mempertimbangkan laporan polisi hutan. Hakim seharusnya memperhatikan dalam menerapkan sanksi pidana pada terdakwa yang sebagian besar adalah masyarakat desa hutan yaitu bukan semata untuk pembalasan namun sebagai pembelajaran dan membuat efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta bersifat mendidik yang menunjukkan pada masyarakat terutama masyarakat desa hutan agar tidak melakukan tindakan tersebut.

Di-entri: 16 March 2020 04:54