TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK TIRI SEBAGAI AHLI WARIS DALAM HUKUM WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (KHI)
Penulis ANGGRAENI GITASkripsi
2019
4132/UB//FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK TIRI SEBAGAI AHLI WARIS DALAM HUKUM WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (KHI)
#1511111103Pengarang: ANGGRAENI GITA
Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi Suhessyani ,SH MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4132/UB//FH/19
No. Klasifikasi: 346.05 Git T
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4132/UB//FH/19
Subyek
HUKUM WARIS
Anotasi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Anak Tiri Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Menurut Perspektif Hukum Islam (KHI)” dibawah bimbingan Ibu Anggrita Esthi SH.,MH. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan analitis, dan undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan dan pengertian hak waris anak tiri dalam hukum waris islam, dimana dalam pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa: Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur hubungan pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Bagaimana hak anak tiri terhadap pembagian waris berdasarkan kompilasi hukum islam sedangkan mengenai cara mendapatkan warisan maka anak tiri bisa mendapatkan harta warisan menurut kompilasi hukum islam yaitu dengan cara wasiat dan hibah, hal ini tertuang dalam pasal 194 ayat (2), pasal 195 ayat (2), pasal 210 ayat (1) dan pasal 211 kompilasi hukum islam. Kata Kunci : Hukum waris, Hukum waris islam, Anak.