PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KULON PROGO No. 60/Pdt.G/2016/PN Wat)
Penulis Zakaria, Achmad RidhoSkripsi
2019
4213/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KULON PROGO No. 60/Pdt.G/2016/PN Wat)
#1511111327Pengarang: Zakaria, Achmad Ridho
Pembimbing Pertama: PROF. Dr. SADJIONO, SH.,MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4213/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.046 Zak p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4213/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
iv + 71 Hal ;21x30 cm
Subyek
HUKUM - HAK TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perlindungan hukum merupakan upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti ganti kerugian, pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Hak atas tanah sebagian tertentu dari permukaan bumi, perolehan tanag yang dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah kepada instansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk kepentingan umum. Bentuk perindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah dengan memberikan ganti kerugian yang layak yang merupakan bagian dari perlidungan hukum.