TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 89/Pid.Sus/2015/PN.Psp)
Penulis SATRIA, MOHAMMADSkripsi
2019
4214/UB/FH/19
Ind
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 89/Pid.Sus/2015/PN.Psp)
#1511121115Pengarang: SATRIA, MOHAMMAD
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4214/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.021 555 4 SAT T
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4214/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 51 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - KEKERASAN ANAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius". Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak, sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai “pedopath”. Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. Jika kekerasan terhadap anak di dalam rumah tangga dilakukan oleh orang tua, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga.