PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TRANSPORTASI OJEK ONLINE
Penulis Alief DioSkripsi
2019
4107/UB/FH/19
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TRANSPORTASI OJEK ONLINE
#1511121285Pengarang: Alief Dio
Pembimbing Pertama: W. Danang Widoyoko., SHI., MH., CLA.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4107/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 381.3 Dio p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4107/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 54 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Anotasi
ABSTRAK Perkembangan masyarakat modern dan perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini sangat memudahkan masyarakat untuk menunjang segala bentuk aktifitasnya melalui teknologi. Salah satu wujud dari perkembangan teknologi yang ada dalam kehidupan masyarakat saat ini adalah jasa transportasi Ojek Online. Adanya layanan jasa transportasi tersebut terjadi hubungan hukum antara Perusahaan Transportasi ojek online, dan konsumen. Timbul hak dan kewajiban antara para pihak yang bersangkutan. Bukan tidak mungkin dapat terjadi sengketa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara para pihak tersebut. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum apa saja yang mengatur tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan jasa transportasi ojek online dan mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha apabila ada kerugian yang dialami oleh konsumen. Kata Kunci : Teknologi, Transportasi, Ojek Online