PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Penulis SARI, LIDIA PERMATASkripsi
2019
4156/UB/FH/19
Ind
PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
#1511121048Pengarang: SARI, LIDIA PERMATA
Pembimbing Pertama: Wreda Danang W, SHI.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4156/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.0416 Sar p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4156/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii, + 52 hlm; 21x30cm
Subyek
HUKUM JUAL BELI TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam perkembangan hukum pertanahan di Indonesia dilakukan dengan cara dan menggunakan lembaga hukum yang pertama adalah ‘pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya’, tetapi dalam praktek ketentuan undang-undang ini tidak dapat berjalan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai ‘pembebasan hak atas tanah’. Namun ketentuan ini dalam prakteknya banyak menimbulkan masalah sehingga tidak dapat berjalan secara efektif. Berdasarkan kenyataan ini pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai ‘pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.