PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENGENAI PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK STUDI PUTUSAN : (847/Pid.B/2014/PN.Sby)
Penulis CALSY, REYNALDO YUHANSkripsi
2019
4217/UB/FH/19
Ind
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENGENAI PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK STUDI PUTUSAN : (847/Pid.B/2014/PN.Sby)
#1511111342Pengarang: CALSY, REYNALDO YUHAN
Pembimbing Pertama: Pandji Susilo, SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA- FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4217/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.048 Cal p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4217/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vi + 58 hal; 21x30cm
Subyek
PIDANA - PENCEMARAN NAMA BAIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan satu pihak dan lainnya. Interaksi antar manusia sudah menjadi fenomena yang alami terjadi kepada seluruh manusia yang ada diseluruh dunia atau dimuka bumi ini. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin berkembang dengan pesat telah mengubah hidup manusia menjadi lebih mudah karena kecanggihan dan daya kerja teknologi tersebut yang semakin efektif dan efisien. Kemajuan dan berkembangnya teknologi ini juga bersifat secara global atau menyeluruh diseluruh bumi atau diseluruh dunia. Dalam hal ini tentu saja kasus pencemaran nama baik semakin meningkat dikarenakan mudahnya masyarakat dalam mengakses informasi dan menyebar luaskan informasi tersebut tanpa memilah apakah itu benar atau tidak didalam masyarakat dalam bentuk lisan maupun gambar.