KEABSAHAN VIDEO CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI (BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU - XIV/2016)
Penulis HARIS, HISYAM ALSkripsi
2019
4219/UB/FH/19
Ind
KEABSAHAN VIDEO CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI (BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU - XIV/2016)
#1511111252Pengarang: HARIS, HISYAM AL
Pembimbing Pertama: Pandji Susilo, SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4219/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.06 Har k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4219/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 70 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - BARANG BUKTI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkembangan kriminalitas atau tindak pidana dalam masyarakat yang sedang mengalami modernisasi meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, dan kemungkinan timbulnya jenisjenis kejahatan atau tindak pidana baru. Sehubungan kasus-kasus yang terjadi yang bersentuhan dengan teknologi informasi dan telekomunikasi khususnya menyangkut media video recorder kamera CCTV. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data yang didapat secara langsung dari sumber pertama seperti wawancara dan data sekunder pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Penggunaan alat bukti CCTV (Closed Circuit Television) dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. Terhadap pasal tersebut Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa frase informasi elektronik dan/atau data elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai frase informasi elektronik dan/atau data elektronik sebagai alat bukti dilakukannya penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya kesenjangan penggunaan alat bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam proses peradilan pidana yang pertama adalah faktor hukumnya sendiri dimana penggunaan CCTV tidak dimasukkan dalam alat bukti yang sah didalam KUHAP, kedua presepsi atau cara pandang yang berbeda yang akan mengakibatkan berbeda pula pemikiran yang akan diterima seseorang, ketiga norma yang menjadi legalistik positivistik tidak jelas serta adanya nuansa kasus-kasus tertentu.