ANALISIS YURIDIS PELAKU JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.683/PID.SUS/2016/PN.PBR)
Penulis AMIRUDIN, FAHMISkripsi
2019
4210/UB/FH/19
Ind
ANALISIS YURIDIS PELAKU JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.683/PID.SUS/2016/PN.PBR)
#1511121034Pengarang: AMIRUDIN, FAHMI
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., M.H.
Pembimbing Kedua: M. DJALIL.,S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4210/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 362.293 Ami a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4210/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 71 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - NARKOBA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Justice Collaborator adalah suatu langkah saran terbaik untuk pelaku tindak pidana narkotika itu sendiri dan aparat penegak hukum tentunya, karena pelaku Justice Collaborator berdasarkan Surat Edanaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 Pasal 9 huruf b: Mahkamah Agung meminta kepada para Hakim untuk memberikan perlakuan khusus jika dalam mengadili suatu perkara menemukan Justice Collaborator dan Whistle Blower antara lain dengan memberikan perlindungan berupa keringanan pidana dan atau perlindungan lainnya. Justice Collaborator bisa di katakan sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana narkotika. Penulis memberikan judul skripsi ini dengan judul: Analisis Yuridis Pelaku Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No.683/Pid.Sus/2016/Pn.Pbr) Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini berfokus kepada ketentuan hukum Justice Collaborator dalam pemidanaan pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan peraturan Undang-undang lainnya. Kesimpulan: Penerapan justice collaborator terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 683/Pid.Sus/2016/PN.PBR: Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim memilih langsung dakwaan pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saran: Pemerintah Republik Indonesia dan Penegak Hukum di Indonesia sudah bisa menerapkan Justice Collaborator berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di dalam Tindak Pidana tertentu. Akan tetapi lebih baik pengurangan hukuman terhadap Justice Collaborator bisa di tambahkan lagi, atau bahkan memberikan hukuman seringan-ringannya di bandingkan terdakwa lainnya (kebal hukum).