TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI NOMOR 383 K/PID.SUS/2017)
Penulis Maulana, Ahmad AfandiSkripsi
2019
4221/UB/FH/19
Ind
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI NOMOR 383 K/PID.SUS/2017)
#1511111233Pengarang: Maulana, Ahmad Afandi
Pembimbing Pertama: Dr. Ismu Gunadi W., SH., MH., CN., MM.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4221/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.01 Mau t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4221/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xi + 76 hal; 21x30 cm
Subyek
CRIMINAL - PIDANA KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pencucian uang adalah serangkaian perbuatan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana (uang haram) dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana ganda yakni tidak bisa berdiri sendiri harus ada tindak pidana asalnya (predicate crime). Pencucian uang termasuk kejahatan yang bersifat transnasional, kejahatan pencucian uang berdampak terhadap stabilitas perekonomian suatu negara. Dalam pencucian uang terdapat dua macam pelaku, yakni pelaku aktif dalam pasal 3 dan 4 serta pelaku pasif dalam pasal 5 Undangundang nomor 8 Tahun 2010. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan macam-macam tindak pidan asal, salah satunya adalah korupsi, seperti kasus yang penulis analisis kali ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang mengkaji suatu aturan Perundang-undangan atau norma yang mempunyai kekuatan hukum. Dalam penulisan skripsi ini Undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian penulis berawal dari putusan pengadilan negeri Jakarta timur nomor 605/Pid.B/ 2009/PN Jkt.Tim yang menyatakan bahwa terdakwa Sudjatmiko dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, tetapi setelah pemohon kasasi/jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi, kasasi tersebut diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dan menjatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara terhadap terdakwa Sudjatmiko (Putusan Nomor 383K/Pid.Sus/2017). Setelah penulis menganalisa ternyata judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 183, 184 sampai dengan pasal 189 KUHAP. Diharapkan hakim dalam lingkup judex facti lebih teliti dalam memeriksa buktibukti dalam suatu perkara pencucian uang, karena kejahatan pencucian uang berdampak negatif terhadap stabilitas perekonomian suatu negara.