Skripsi

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI NOMOR 383 K/PID.SUS/2017)

Penulis Maulana, Ahmad Afandi
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4221/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI NOMOR 383 K/PID.SUS/2017)

#1511111233

Pengarang: Maulana, Ahmad Afandi

Pembimbing Pertama: Dr. Ismu Gunadi W., SH., MH., CN., MM.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4221/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.01 Mau t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4221/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

xi + 76 hal; 21x30 cm

Subyek

CRIMINAL - PIDANA KORUPSI

Kata Kunci

Tindak pidana pencucian uang korupsi kasasi

Anotasi

ABSTRAK Pencucian uang adalah serangkaian perbuatan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana (uang haram) dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana ganda yakni tidak bisa berdiri sendiri harus ada tindak pidana asalnya (predicate crime). Pencucian uang termasuk kejahatan yang bersifat transnasional, kejahatan pencucian uang berdampak terhadap stabilitas perekonomian suatu negara. Dalam pencucian uang terdapat dua macam pelaku, yakni pelaku aktif dalam pasal 3 dan 4 serta pelaku pasif dalam pasal 5 Undangundang nomor 8 Tahun 2010. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan macam-macam tindak pidan asal, salah satunya adalah korupsi, seperti kasus yang penulis analisis kali ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang mengkaji suatu aturan Perundang-undangan atau norma yang mempunyai kekuatan hukum. Dalam penulisan skripsi ini Undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian penulis berawal dari putusan pengadilan negeri Jakarta timur nomor 605/Pid.B/ 2009/PN Jkt.Tim yang menyatakan bahwa terdakwa Sudjatmiko dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, tetapi setelah pemohon kasasi/jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi, kasasi tersebut diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dan menjatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara terhadap terdakwa Sudjatmiko (Putusan Nomor 383K/Pid.Sus/2017). Setelah penulis menganalisa ternyata judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 183, 184 sampai dengan pasal 189 KUHAP. Diharapkan hakim dalam lingkup judex facti lebih teliti dalam memeriksa buktibukti dalam suatu perkara pencucian uang, karena kejahatan pencucian uang berdampak negatif terhadap stabilitas perekonomian suatu negara.

Di-entri: 10 March 2020 04:54