ANALISIS TERHADAP KECURANGAN PENGELOLA SPBU DALAM MENGURANGI TAKARAN BBM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 239/PID.B/2016/PN.PGP)
Penulis AKBARI, HIBATULLAHSkripsi
2019
4335/UB/FH/19
Ind
ANALISIS TERHADAP KECURANGAN PENGELOLA SPBU DALAM MENGURANGI TAKARAN BBM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 239/PID.B/2016/PN.PGP)
#1511111231Pengarang: AKBARI, HIBATULLAH
Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4335/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 364.1552 Akb a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4335/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 51 hal; 21x30 cm
Subyek
PERAMPOKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Kecurangan atas ketidaksesuaian takaran adalah perbuatan yang sangat merugikan bagi konsumen namun jarang sekali konsumen mendapatkan ganti kerugian atas kasus kecurangan takaran BBM pengelola SPBU, sehingga hukum secara nyata memberikan perlindungan terhadap konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan curang dalam hal takaran adalah suatu tindakan penipuan dan digolongkan sebagai tindak kejahatan pada Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi LegalPasal 33 ayat (1) yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam bentuk apa saja, baik dalam proses produksi, penyaluran maupun penawaran. Tujuan dari penelitian ini untuk melindungi masyarakat dari ketidaktepatan jumlah dalam pengukuran takaran BBM sehingga pemerintah lebih pro aktif dalam melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Sanksi Pengawasan, Pembinaan dan Sanksi terkait perlindungan Konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Metodelogi analisis yang digunakan didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Hasil Penelitian bahwa suatu gugatan perbuatan melanggar hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melanggar hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar. Sehingga pada kasus perbuatan curang oknum SPBU yang melakuakan pengurangan takaran BBM yang dapat merugikan konsumen termasuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad) dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal 4 huruf h, Pasal 7 huruf f, Pasal 19 ayat (1 s/d 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan pasal yang dapat berkaitan dengan dapatnya dilakukan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap perbuatan curang pengurangan takaran BBM oleh oknum SPBU. Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih menekankan atas pemberian ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen akibat penggunaan barang dan jasa. Dalam ayat kelima dijelaskan bahwa beban pembuktian terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen ada di pihak pelaku usaha. Hal ini sebagai bentuk penerapan asas praduga lalai/bersalah (presumption of negligence) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen.