Skripsi

KAJIAN HUKUM ATAS PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

Penulis Sari Priskila Ainyes
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4266/UB//FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KAJIAN HUKUM ATAS PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

#1511121177

Pengarang: Sari Priskila Ainyes

Pembimbing Pertama: M Abdul Razak SM . MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4266/UB//FH/19

No. Klasifikasi: 347.05 Ain k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4266/UB//FH/19

Deskripsi Fisik

v, 55 hal; 30 cm

Subyek

Perlindungan Saksi

Kata Kunci

Hak Asasi Manusia

Anotasi

ABSTRAK Masalah Hak Asasi Manusia merupakan isue internasional dan bahan perbincangan yang sangat menonjol dalam dekade saat ini. Hal ini memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh, karena pengaruhnya dalam kehidupan internasional dan nasional sangat besar. Pengakuan atas adanya hak-hak manusia yang asasi memberikan jaminan secara moral maupun demi hukum kepada setiap manusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk perhambaan, penindasan, perampasan, penganiayaan atau perlakuan apapun lainnya yang menyebabkan manusia itu tak dapat hidup secara layak Dalam perlindungan Hak Asasi Manusia telah banyak perlindungan yang telah dengan jelas dan tegas diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan seperti dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang perlindungan saksi, perlindungan perempuan, dan lain sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada sebuah diskriminasi dalam perlindungan hukum, vi terlebih dengan melihat proses lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi itu sendiri yang sempat tertunda. Perlu dipahami bersama bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan/atau korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Perlindungan Saksi, Hak Asasi Manusia

Di-entri: 08 March 2020 04:54