Skripsi

SENGKETA HAK MILIK ATAS JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PDT.G/2011/PN.BJN)

Penulis ERLANGGA, ASFARI. C
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4244/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

SENGKETA HAK MILIK ATAS JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PDT.G/2011/PN.BJN)

#1511111093

Pengarang: ERLANGGA, ASFARI. C

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4244/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346.0416 erl s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4244/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

xi + 52 hlm; 21x30cm

Subyek

HUKUM JUAL BELI TANAH

Kata Kunci

sengketa hak milik akta kuasa akta jual beli ditolak.

Anotasi

ABSTRAK Putusan Pengadilan Negeri No. 28/ Pdt.G/ 2011/ PN.BJN. yang dalam pokok perkaranya mengenai sengketa hak milik atas tanah dimana Setiyono (Penggugat) membeli sebidang tanah (Obyek Sengketa) dari Sutandoko (T3), tanah tersebut adalah jaminan pinjaman modal kerja Muhamad Khasbi (T1) kepada Sutandoko (T3),semenjak terjadi jual beli sertifikat telah beralih nama menjadi atas nama Setiyono (Penggugat), namun penguasaan fisik obyek sengketa berada dalam penguasaan Muhamad Khasbi (T1) dan Nurhayati (T2), dalam putusannya Hakim memutuskan bahwa jual beli yang dilakukan antara penggugat dan tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum, karenanya tindakan tergugat I dan tergugat II menempati obyek sengketa bukanlah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan perkara tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan menulis skripsi dengan judul: “SENGKETA HAK MILIK ATAS JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/ PDT.G/ 2011/ PN.BJN.)” Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meteode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian jual beli tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan dasar pertimbangan serta amar putusan hakim memutus perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa penerapan hukum hakim dalam menolak gugatan penggugat sudah benar dan akibat hukumnya putusan No. 28/ Pdt.G/ 2011/ PN.BJN. tanggal 08 Maret 2012 mempunyai kekuatan hukum inkracht.

Di-entri: 08 March 2020 04:54