HAK ATAS JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA DALAM STATUS PERCOBAAN KERJA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 371 K/PDT.SUS/2010)
Penulis PRATAMA, ALDI SETIOSkripsi
2019
4339/UB/FH/19
Ind
HAK ATAS JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA DALAM STATUS PERCOBAAN KERJA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 371 K/PDT.SUS/2010)
#1511111165Pengarang: PRATAMA, ALDI SETIO
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, SHI., SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4339/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 363.1 Pra h
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4339/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vii + 56 hal : 21x30 cm
Subyek
PROGRAM KEAMANAN UMUM
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak. Tenaga kerja yang terampil banyak dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan, dimana untuk menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja maka perlu dibentuk perlindungan tenaga kerja, karena banyak resiko yang dapat dialami oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya terutama kepada karyawan yang mengalami masa percobaan karena belum merasa terbiasa dengan pekerjaanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban perusahaan menurut BPJS ketenagakerjaan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja serta menganalisis tentang kecelakaan kerja dalam masa percobaan kerja berdasarkan putusan NO. 371 K/PDT.SUS/2010, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Pendekatan fakta (The Fact Approach), menurut BPJS ketenaga kerjaan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan upah a) Untuk tingkat risiko paling rendah, besaran iuran JKK adalah 0,24% dari upah sebulan,b) Untuk tingkat risiko rendah, besaran iuran JKK adalah 0,54% dari upah sebulan, c) Untuk tingkat risiko sedang, besaran iuran JKK adalah 0,89% dari upah sebulan, d) Untuk tingkat risiko tinggi, besaran iuran JKK adalah 1,27% dari upah sebulan, e) Untuk tingkat risiko sangat tinggi, besaran iuran JKK adalah 0,74% dari upah sebulan, berdasarkan hasil putusan tentang kecelakaan kerja, pekerja menuntut tentang santunan cacat dan santunan karna sakit telah bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan tentang ketenaga kerjaan, dengan alasan itu terjadi bukan karna kesalahan perusahaan tetapi akibat kesalahan dari pekerja karna memasuki area yang dilarang didekati, tetapi pekerja.