PENEGAKAN HUKUMLINGKUNGANADMINISTRASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN HUKUM LINGKUNGAN (Analisa Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY)
Penulis SAKTI,SILVIA PURNAMASkripsi
2019
4357/UB/FH/19
Ind
PENEGAKAN HUKUMLINGKUNGANADMINISTRASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN HUKUM LINGKUNGAN (Analisa Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY)
#1511121159Pengarang: SAKTI,SILVIA PURNAMA
Pembimbing Pertama: Sri Priyati,S.H.,M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4357/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.04 Sak p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4357/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
viii + 63 hal : 21x30 cm
Subyek
HUKUM LINGKUNGAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian yang berjudul Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan terhadap pemberian izin Tata Usaha Lingkungan oleh Bupati Mojokerto kepada PT. PuteraRestuIbuAbadi di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang dianggap telah mencemari lingkungan desa Lakardowo Jetis Mojokerto dengan limbah Batako. Penelitian dengan mengajukan permasalahan Bagaimana Pengaturan hukum terhadap Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan dalam pengaturan Undang – Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 32 tahun 2009 berkaitan dengan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut : Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan terhadap gugatan kepada Bupati Mojokerto dalam surat Keputusan Nomor : 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang izin lingkungan kegiatan usaha industri batako PT. Putra Restu Ibu Abadi dianggap telah menyalahi Pasal 37 ayat (2) huruf a UU no.32 tahun 2009 yang berbunyi “persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi”. Dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY bahwa PTUN menolak gugatan dari pengugat karena kurangnya alat bukti yang diajukan dan Gugatan Pengugat adalah Abscuur libel (gugatan kabur) apa yang didalilkan pengugat tidak secara jelas dan lengkap menyebutkan peraturan yang dilanggar.