Skripsi

PENEGAKAN HUKUMLINGKUNGANADMINISTRASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN HUKUM LINGKUNGAN (Analisa Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY)

Penulis SAKTI,SILVIA PURNAMA
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4357/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENEGAKAN HUKUMLINGKUNGANADMINISTRASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN HUKUM LINGKUNGAN (Analisa Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY)

#1511121159

Pengarang: SAKTI,SILVIA PURNAMA

Pembimbing Pertama: Sri Priyati,S.H.,M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4357/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 344.04 Sak p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4357/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

viii + 63 hal : 21x30 cm

Subyek

HUKUM LINGKUNGAN

Kata Kunci

PengelolaanHukum Administrasi Gugatan Hukum Hukum Lingkungan.

Anotasi

ABSTRAK Penelitian yang berjudul Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan terhadap pemberian izin Tata Usaha Lingkungan oleh Bupati Mojokerto kepada PT. PuteraRestuIbuAbadi di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang dianggap telah mencemari lingkungan desa Lakardowo Jetis Mojokerto dengan limbah Batako. Penelitian dengan mengajukan permasalahan Bagaimana Pengaturan hukum terhadap Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan dalam pengaturan Undang – Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 32 tahun 2009 berkaitan dengan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut : Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan terhadap gugatan kepada Bupati Mojokerto dalam surat Keputusan Nomor : 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang izin lingkungan kegiatan usaha industri batako PT. Putra Restu Ibu Abadi dianggap telah menyalahi Pasal 37 ayat (2) huruf a UU no.32 tahun 2009 yang berbunyi “persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi”. Dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 100/G/LH/2018/PTUN.SBY bahwa PTUN menolak gugatan dari pengugat karena kurangnya alat bukti yang diajukan dan Gugatan Pengugat adalah Abscuur libel (gugatan kabur) apa yang didalilkan pengugat tidak secara jelas dan lengkap menyebutkan peraturan yang dilanggar.

Di-entri: 05 March 2020 04:54