HAK ATAS UPAH PROSES BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIR MASA KONTRAK
Penulis ANGGARA, M. SANDI YUDHASkripsi
2019
41177/UB/FH/19
Ind
HAK ATAS UPAH PROSES BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIR MASA KONTRAK
#1511111071Pengarang: ANGGARA, M. SANDI YUDHA
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, SHI., SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 41177/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.02 Ang h
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
41177/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
iv + 78 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - KONTRAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain. Buruh adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah. Perjanjian kerja sendiri dibagi menjadi dua diantaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pengertian Pekerja Kontrak adalah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Apabila dalam perjanjian kerja pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja, maka sangatlah penting untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tersebut. Dalam prakteknya justru PKWT ini yang paling banyak digunakan untuk melakukan perjanjian kerja. Hak yang bisa diperjuangkan pekerja PKWT yang terkena PHK sebelum masa kontrak berakhir adalah mendapatkan sisa upah kontrak pada PKWT.