Skripsi

HAK ATAS UPAH PROSES BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIR MASA KONTRAK

Penulis ANGGARA, M. SANDI YUDHA
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

41177/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

HAK ATAS UPAH PROSES BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIR MASA KONTRAK

#1511111071

Pengarang: ANGGARA, M. SANDI YUDHA

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, SHI., SH., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 41177/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346.02 Ang h

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

41177/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

iv + 78 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM - KONTRAK

Kata Kunci

perlindungan hukum pekerja kontrak pemutusan hubungan kerja

Anotasi

ABSTRAK Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dalam bentuk lain. Buruh adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah. Perjanjian kerja sendiri dibagi menjadi dua diantaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pengertian Pekerja Kontrak adalah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Apabila dalam perjanjian kerja pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja, maka sangatlah penting untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tersebut. Dalam prakteknya justru PKWT ini yang paling banyak digunakan untuk melakukan perjanjian kerja. Hak yang bisa diperjuangkan pekerja PKWT yang terkena PHK sebelum masa kontrak berakhir adalah mendapatkan sisa upah kontrak pada PKWT.

Di-entri: 04 March 2020 04:54