Skripsi

TUMPANG TINDIH PENGATURAN KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN, POLRI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Penulis MAHARDIAWAN, ANDIKA PUTRAPUTRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

3873/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TUMPANG TINDIH PENGATURAN KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN, POLRI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

#1511111053

Pengarang: MAHARDIAWAN, ANDIKA PUTRAPUTRA

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.MH

Pembimbing Kedua: Juli Nurani, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 3873/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.07 Mah t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

3873/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

xiii, 64 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - KPK

Kata Kunci

Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sistem Peradilan Pidana

Anotasi

Abstrak Kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana sangat menentukan sekali dalam rangka penegakan hukum terutama pada tindak pidana korupsi, agar kepastian hukum dan kesebandingan hukum dapat tercapai, karena didalam sistemperadilan terkandung gerak sitemik dari subsistem-subsistem pendukung (Kepolisian,Kejaksaan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Permasyarakatan) yang secara keseluruhan dan merupakan satukesatuan (totalitas) berusaha mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yang berupaya resosialisasi pelaku tindak pidana (jangkapendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangkapanjang). Untuk itu perlu adanya kepastian hu

Di-entri: 04 March 2020 04:54