TUMPANG TINDIH PENGATURAN KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN, POLRI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Penulis MAHARDIAWAN, ANDIKA PUTRAPUTRASkripsi
2019
3873/UB/FH/19
Ind
TUMPANG TINDIH PENGATURAN KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN, POLRI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
#1511111053Pengarang: MAHARDIAWAN, ANDIKA PUTRAPUTRA
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.MH
Pembimbing Kedua: Juli Nurani, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 3873/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.07 Mah t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
3873/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xiii, 64 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - KPK
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana sangat menentukan sekali dalam rangka penegakan hukum terutama pada tindak pidana korupsi, agar kepastian hukum dan kesebandingan hukum dapat tercapai, karena didalam sistemperadilan terkandung gerak sitemik dari subsistem-subsistem pendukung (Kepolisian,Kejaksaan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Permasyarakatan) yang secara keseluruhan dan merupakan satukesatuan (totalitas) berusaha mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yang berupaya resosialisasi pelaku tindak pidana (jangkapendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangkapanjang). Untuk itu perlu adanya kepastian hu