TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR: 71/Pid.B/2018/PN.Ttn)
Penulis PRATAMA, MUHAMMAD RISKY SURYASkripsi
2019
4232/UB/FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR: 71/Pid.B/2018/PN.Ttn)
#1511111085Pengarang: PRATAMA, MUHAMMAD RISKY SURYA
Pembimbing Pertama: Pandji Susilo, SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4232/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 364.163 Pra t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4232/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xv + 108 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PEMALSUAN MATERAI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan meterai terhadap perkara 71/Pid.B/2018/PN.Ttn, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara putusan 71/Pid.B/2018/PN.Ttn. Penelitian ini dilakukan dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu putusan 71/Pid.B/2018/PN.Ttn., buku-buku, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut,1). Penerapan hukum materiil oleh hakim pada perkara putusan 71/Pid.B/2018/PN.Ttn telah tepat terpenuhinya unsur-unsur Pasal 257 KUHP Jo. Pasal 253 KUHP tentang meterai palsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan. 2). Adapun pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor 71/Pid.B/2018/PN.Ttn telah sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis, dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah, majelis hakim berdasarkan faktafakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.