Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl)

Penulis BANDHAR, MOH.
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4347/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl)

#1511111304#

Pengarang: BANDHAR, MOH.

Pembimbing Pertama: Pandji Susilo, SH., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4347/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 345.023 52 Ban t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4347/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

ix + 82 hlm, 21x30cm

Subyek

PIDANA - PEMBUNUHAN

Kata Kunci

Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Orang

Anotasi

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No. 283/Pid.B/2017/PN Bkl dan pertimbanganpertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No. 283/Pid.B/2017/PN Bkl. dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah hakim yang telah menangani perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, serta mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain adalah : (1) Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya dalam putusan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl yaitu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya dalam putusan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl.

Di-entri: 02 March 2020 04:54