TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl)
Penulis BANDHAR, MOH.Skripsi
2019
4347/UB/FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl)
#1511111304#Pengarang: BANDHAR, MOH.
Pembimbing Pertama: Pandji Susilo, SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4347/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.023 52 Ban t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4347/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
ix + 82 hlm, 21x30cm
Subyek
PIDANA - PEMBUNUHAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No. 283/Pid.B/2017/PN Bkl dan pertimbanganpertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No. 283/Pid.B/2017/PN Bkl. dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah hakim yang telah menangani perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, serta mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain adalah : (1) Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya dalam putusan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl yaitu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya dalam putusan Nomor 283/Pid.B/2017/PN Bkl.