PRESIDENSIAL TRESHOLD DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Penulis DORES, DEDISkripsi
2019
4324/UB/FH/19
Ind
PRESIDENSIAL TRESHOLD DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
#1511111156Pengarang: DORES, DEDI
Pembimbing Pertama: M.A. RAZAK., SH., MH)
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4324/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 321.8042 Dor p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4324/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xi + 99hal; 21x30 cm
Subyek
PEMERINTAHAN PRESIDENSIL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Mekanisme pemilihan umum telah diatur baik sebagai mewujudkan sistem demokrasi dan integritas negara, juga memastikan konsistensi hukum dan kepastian untuk pemilihan umum yang efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menjamin distribusi suara rakyat secara langsung, publik, bebas, rahasia, jujur dan adil. Artikel ini membahas tentang alasan pengaturan peraturan presiden Presiden dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan relevansinya dengan sistem kepresidenan di Indonesia. UU No. 42 dari 2008 Pasal 9 yang mengatur Treshold Presiden untuk Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan data dari hukum primer dan sekunder seperti legislasi, dokumen legal, teori hukum, dan atau pendapat para ahli. Fokus dari penelitian ini adalah pada Norma baik tertulis atau tidak dan hukum yang berlaku atau hukum yang akan berlaku di masa depan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa diadakannya pemilihan Presiden 2004 dan 2009 setelah Pileg menemukan fakta bahwa kandidat presiden terpaksa bernegosiasi terlebih dahulu dengan partai politik yang pada akhirnya mempengaruhi roda pemerintahan. Dasar untuk keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang tidak membatalkan ambang Presiden. Pelaksanaan ambang batas parlemtor akan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan akan memperkuat sistem kepresidenan.