Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Analisis Terhadap Putusan No. 3167/PID.B/2012/PN.SBY)

Penulis NURANI, DITHA PUTRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Kode

4149/UB/FH/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Analisis Terhadap Putusan No. 3167/PID.B/2012/PN.SBY)

#1511121225

Pengarang: NURANI, DITHA PUTRI

Pembimbing Pertama: Dr. Ismu Gunadi W,SH.,M.Hum.,C.N., M.M. (Siti Munawaroh, SH., MH)

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2019

Bahasa: Ind

Kode: 4149/UB/FH/19

No. Klasifikasi: 346.03 Nur t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2019

Status

Tersedia

Kode

4149/UB/FH/19

Deskripsi Fisik

xviii + 72hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA - DELIK KECELAKAAN

Kata Kunci

Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Kematian

Anotasi

ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa.) Dua jenis kealpaan yaitu kealpaan disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) peneliti Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Menyebabkan Matinya Orang (Studi Putusan NO.3167/ PID.B/ 2012 PN.SBY) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Penelitian ini dilakukann untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan apakah tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dimasa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional masih perlu dipertahankan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian masih sangat perlu diatur sebagai perbuatan yang pelakunya pengemudi kendaraan dapat mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Di-entri: 02 March 2020 04:54