TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Analisis Terhadap Putusan No. 3167/PID.B/2012/PN.SBY)
Penulis NURANI, DITHA PUTRISkripsi
2019
4149/UB/FH/19
Ind
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Analisis Terhadap Putusan No. 3167/PID.B/2012/PN.SBY)
#1511121225Pengarang: NURANI, DITHA PUTRI
Pembimbing Pertama: Dr. Ismu Gunadi W,SH.,M.Hum.,C.N., M.M. (Siti Munawaroh, SH., MH)
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4149/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.03 Nur t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4149/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xviii + 72hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - DELIK KECELAKAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa.) Dua jenis kealpaan yaitu kealpaan disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) peneliti Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Menyebabkan Matinya Orang (Studi Putusan NO.3167/ PID.B/ 2012 PN.SBY) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Penelitian ini dilakukann untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan apakah tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dimasa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional masih perlu dipertahankan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UndangUndang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian masih sangat perlu diatur sebagai perbuatan yang pelakunya pengemudi kendaraan dapat mempertanggungjawabkannya secara pidana.