ANALISA YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN HADIAH ATAU JANJI KEPADA PEJABAT PT. BERDIKAR (PERSERO) TERKAIT DENGAN PENGADAAN ATAU PEMBELIAN PUPUK DI PT. BERDIKARI (PERSERO) PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.: 116/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
Penulis LODWICAKSATRYANOTO DZULTONSkripsi
2019
4116/UB/FH/19
Ind
ANALISA YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN HADIAH ATAU JANJI KEPADA PEJABAT PT. BERDIKAR (PERSERO) TERKAIT DENGAN PENGADAAN ATAU PEMBELIAN PUPUK DI PT. BERDIKARI (PERSERO) PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.: 116/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
#151.121.317Pengarang: LODWICAKSATRYANOTO DZULTON
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4116/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 345.023 3 Dzu a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4116/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
104 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - KORUPSI
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini dibuat karena ada alasan objektif dari suatu permasalahan yang diangkat mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap calon pemenang tender pengadaan barang dan jasa yang diwajibkan untuk mentaati perintah Pimpinan dan Pejabat BUMN PT. Berdikari (Persero) untuk melakukan gratifikasi melalui negosiasi harga cashback sehingga perbuatannya berakibat pidana bagi calon pemenang tender pengadaan tersebut, sehingga diperoleh permasalahan dalam karya ilmiah ini, yaitu: 1. Mengapa pemberian cash back kepada oknum PT. Berdikari (Persero) sebagai salah satu tindakan suap? 2. Bagaimana penerapan hukum yang tepat untuk tindak pidana korupsi permberian hadiah atau janji berdasarkan Putusan Pengadilan Negri No: 116/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST? Atas dasar permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan memilih jenis penelitian yuridis normatif. Diciptakannya Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pemberantasan dan pencegahan Korupsi di Indonesia. Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu aturan Hukum di Indonesia yang memiliki status sebagai sub sistem peradilan pidana di Indonesia, yang mana dalam penerapan Undang – Undang ini selalu berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum. Demikian juga dalam melakukan upaya pertanggungjawaban pidana yang harus diterima oleh pelaku tindak pidana yang merupakan kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan akan adanya delik dalam perkara yang ditangani berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci: Korupsi, Hukum Pidana