Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Dwi Anugrah Jln. Gajah Mada Mojokerto
Penulis Sofiya DianSkripsi
2019
4117/UB/FH/19
Ind
Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Dwi Anugrah Jln. Gajah Mada Mojokerto
#1511121326Pengarang: Sofiya Dian
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya: UBHARA-FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4117/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.016 3 Dia p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4117/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vi, 57 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - JAMINAN FIDUSIA
Anotasi
ABSTRAK Salah satu pelayanan yang merupakan keunggulan Bank Perkreditan Rakyat adalah proses pemberian kredit cepat dengan syarat fleksibel. Bank dalam memberikan fasilitas kredit memasyarakatkan adanya jaminan sebagai pengamanan dan kepastian akan terbayarnya fasilitas kredityang di berikan , karena jika tanpa adanya jaminan maka kreditur akan sulit menghindari resiko yang terjadi jika debitor wanprestasi Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Akta fidusia yang tidak di daftarkan akan merugikan pihak bank dalam melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut. Karena pihak bank tidak akan memperoleh hak didahulukan terhadap kreditur lainnya jika pihak debitur wan prestasi.. Oleh karena itu harus adanya pengikatan fidusia dimana akta fidusia itu di Daftarkan ke Lembaga Fidusia di Kemenkumham tidak hanya di notariilkan di Notaris Kata kunci : kredit,akta fidusia,wanprestasi