KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM
Penulis Pranata ZemiSkripsi
2019
4128/UB/FH/19
Ind
KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM
#1511121195Pengarang: Pranata Zemi
Pembimbing Pertama: Dr ismu gunadi W SH MHum CN MM
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4128/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 341.48Zem a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4128/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xi + 59 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Advokat merupakan profesi dalam bidang hukum yang memberikan jasa hukum bagi masyarakat, seorang Advokat memiliki kondisi yang kebal yakni Hak Imunitas yang di atur dalam Pasal 16 UU Advokat yang memiliki profesi di bawah naungan PERADI, sehingga apabila ada seorang advokat yang melakukan tindakan pidana harusnya penyidik meminta izin kepada PERADI untuk menindak lanjuti perkara tersebut. Salah satu contoh adalah Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta23/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang tercantum dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga Majelis Hakim menilai hak imunitas advokat yang tercantum dalam pasal 16 UU Advokat tidak dapat digunkan. Masalah tersebut perlu dilakukan analisis Yuridis untuk Hak Imunitas Avokat. Metode penelitian jurnal ini menggunakan metode hukum Yuridis Normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan Kasus, pendekatan perundang-undangan digunakan untuk meneliti aturan-aturan sedangkan pendekatan kasus digunakan untuk meneliti norma-norma atau kaidah hukum yang diberlakukan dalam praktik hukum yang berkaitan dengan jurnal ini. Data yang digunanakan dalam penelitian ini adalah data Primer, Sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah hak imunitas atau kekebalan hukum di atur dalam pasal 16 UU advokat yang mengenai hak-hak imunitas seorang Advokat dan diatur juga dalam Pasal 50 KUHP yang terdapat dalam Pasal 74 KUHAP. Hak Imunitas dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan sendirinya hilang dan tidak berlaku dimana seorang advokat tersebut telah diajukan dipersidangan dan divonis atau telah diputuskan hukuman pada seorang terdakwa, karena kunci dari hak imunitas adalah itikad baik yang harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak melanggar hukum. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Hak Imunitas Advokat, Sistem Keputusan Pengadilan Kasus Korupsi