TINDAK PIDANA LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 2480/PID.B/2014/PN.SBY)
Penulis Sahara Biola ReginaSkripsi
2019
4148/UB/FH/19
Ind
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 2480/PID.B/2014/PN.SBY)
#1511111019Pengarang: Sahara Biola Regina
Pembimbing Pertama: Sri Priyati SH MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4148/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 344.046 Reg t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4148/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
vii, 54hlm, 30cm
Subyek
PIDANA - LINGKUNGAN HIDUP
Anotasi
ABSTRAK Masalah lingkungan yang sering kali terjadi di Kabupaten Sidoarjo adalah pencemaran lingkungan oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berbagai macam usaha dan kegiatan menghasilkan limbah B3 dalam kegiatannya, salah satunya yakni fasilitas kesehatan. Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan di Kabupaten Sidoarjo masih belum berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2480/Pid.B/2014/PN.SBY, dimana dalam putusan tersebut kepala instalasi penyehatan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo diputus bersalah karena tidak melakukan pengelolaan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 59 UUPPLH. Salah satu tujuan diterbitkannya UUPPLH adalah untuk mengatur sanksi pidana dan sanksi administratif yang bertujuan memulihkan pada keadaan semula, maka dengan adanya aturan pada UUPLH tersebut, diharapkan mampu mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum serta kendala terhadap pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Sidoarjo. Kata Kunci : penegakan hukum pidana lingkungan, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah fasilitas kesehatan.