WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PEMILIK DAN PEMBELI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 333/Pdt.G/2016/PN.Sby)
Penulis CHRISTINES, ERENT BEAUTYSkripsi
2019
4114/UB/FH/19
Ind
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PEMILIK DAN PEMBELI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 333/Pdt.G/2016/PN.Sby)
#15111111118Pengarang: CHRISTINES, ERENT BEAUTY
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, SH.,MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2019
Bahasa: Ind
Kode: 4114/UB/FH/19
No. Klasifikasi: 346.077 Chr w
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2019
Status
Tersedia
Kode
4114/UB/FH/19
Deskripsi Fisik
xii + 53 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - DAGANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.” Demikian juga dengan perjanjian jual beli anatara pihk pengembang dengan pembeli. Perjanjian yang mereka buat juga mengikat keduanya, namun perjanjian jual beli anatara pemilik dan pembli ternyata terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli pada hal mereka sudah membuat perjanjian dalam bentuk tulis. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjiian jual beli rumah antara pemilik dan pembeli (studi kasus: 333/Pdt.G/2016?PN.Sby). ketentuan – ketentuan perjanjian yang mengakibatkan wanprestasi dan upaya penyelesaian yang ditempuh para pihak dalam menyelesaikan wanprestasi tersebut. Data yang diperuntukan dlam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari buku – buku teks, peraturan perundang – undangan, serta pendapat para sarjanah yang berkenan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil pengkajian diketahui bahwa bentuk wanprestasinya adalah tidak melaksanakan prestasinya sama sekali, kemudian memenuhi prestasinya tetapi dengan aset yang berbeda namun tidak sesuai dengan kesepakatan bersama juga. Yang menyebabkan terjadinya wanprestasi yaitu uang pembayaran rumah dipergunakan pemilik untuk konsumtif pribadi, tidak sesuai dengan kesepakatan, dan pemilik lalai dalam klausul perjanjian. Upaya penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi dilakukan melalui jalur pengadilan atau bisa disebut dengn LITIGASI untuk mencapai hak nya sebagai pembeli dan pembeli rumah merasa dirugikan besar.